Followers

Thursday, August 3, 2017

cara mengembalikan data yang hilang keformat 100% kembali lagi

cara mengembalikan data yang hilang keformat terbaru



Assalamualaikum.wr.wb.


Aaaaaaaaaaaaah data penting saya tidak sengaja keformat……. L
Kehilangan data….? Tenang jangan panik, sekarang  yanss akan coba membantu mengatasi semuanya insyaallah data anda aman dengan menggunakan aplikasi  Get Data Back For NTFS ini. 
 Ya..langsung saja ke cara pengambilan data yang telah terformat dengan menggunakan aplikasi get data back for NTFS. SIMAK BAIK-BAIK YA SOB...



MENGAMBIL DATA PADA  HARDDISK YANG SUDAH TERFORMAT DENGAN MENGGUNAKAN
GET DATA BACK FOR NTFS / FAT




Gambar 2 Software GetDataBack For NTFS


3.1       Pengertian GetDataBack For NTFS
Getdataback adalah aplikasi computer atau software untuk mengembalikan data yang hilang baik terformat atau hilang terhapus. Namun tidak semua jenis data yang hilang bisa dikembalikan.

NTFS (New Technology File System) merupakan sebuah sistem berkas yang masukkan oleh Microsoft dalam kumpulan sistem operasi windows NT, yang terdiri dari Windows 2000, Windows XP, Windows Server 2003, Windows Vista, Windows 7. Sistem berkas NTFS memiliki sebuah desain yang sederhana tapi memiliki kemampuan yang lebih dibanding kelompok sistem berkas FAT.
NTFS menawarkan beberapa fitur yang dibuuhkan dalam sebuah lingkungan yang terdistribusi, seperti pengaturan akses (access control) siapa saja yang berhak mengakses sebuah berkas atau direktory, penetapan kouta berapa banyak setiap pengguna dapat menggunakan kapasitas hardisk, fitur enkripsi serta toleransi terhadap kesalahan (fault tolerance). Fitur-fitur standar sebuah sistem berkas, seperti halnya directory hashing, directory caching, penggunaan atribut direktori, dan atribut berkas tentu saja telah dimiliki oleh NTFS. Bahkan, Microsoft telah menambahkan kemampuan yang hebat ke dalam NTFS agar memiliki kinerja yang tinggi, lebih tinggi daripada sistem berkas yang sebelumnya semacam HPFS atau FAT,
khususnya pada ukuran volume yang besar, tetapi juga tetap mempertahankan kemudahan pengoperasiannya. Salah satu keunggulan NTFS dibandingkan dengan sistem berkas lainnya adalah bahwa NTFS bersifat extensible (dapat diperluas) dengan menambahkan sebuah fungsi yang baru di dalam sistem operasi, tanpa harus merombak desain secara keseluruhan (perombakan mungkin dilakukan, tapi tidak secara signifikan).   
Sebenarnya proses penghapusan atau data yang terhapus itu langsung hilang dari komputer, karena dibalik itu semua ada proses. Data yang lama akan tetap tersimpan dalam sector harddisk hingga ada data atau file baru yang ditulis sistem. Sehingga bila mengalami kehilangan atau tidak sengaja menghapus data atau file yang penting, maka lakukan langkah P3K terlebih dahulu yaitu dengan tidak melakukan perubahan data dalam harddisk tersebut baik menambah atau mendelete data. Karena dengan menambah data baru dalam harddisk maka data baru tersebut akan menempati sector harddisk yang kosong. Begitu pula bila mendelete data maka kemungkinan data berpindah sector bisa terjadi.



3.2        Fungsi GetDataBackFor NTFS
Adapun fungsi dari aplikasi GET DATA BACK FOR NTFS ini Untuk melakukan pengembalian data yang hilang ataupun terformat dan agar bisa membantu pengguna unuk mengembalikan data pentingnya yang terformat atau terdelet dengan tidak sengaja ataupun disengaja.

3.3         Kelebihan dan kekurangan
1)        Kelebihan
a)         Pengembalian data yang sempurna
b)        Mendukung sistem FAT dan NTFS
c)         Support sistem 32 bit dan 64 bit
d)        Ringan dan proses recovery cepat
2)        Kekurangan
Jika harddisk memiliki data atau file yang sudah terformat kemudian tertimpa kembali oleh data atau file yang baru dengan nama file yang sama itu akan menyulitkan program recovery data untuk mengembalikan datanya kembali, jika berhasil dikembalikan ada kemungkinan data atau filenya rusak atau koruf, jika udah koruf atau rusak, filenya tidak akan bia terbuka.
3.4        Cara instalasi aplikasi GetDataBackFor NTFS
Adapun cara install aplikasi getdataback ke komputer yaitu dengan caraseperti berikut :
a.       Siapkan aplikasi Getdataback for ntfs yang full verson, kalau tidak full anda hanya akan bisa melihat data anda tapi tidak bisa mengembalikan ( mengcopy ) data anda kembali.



 Gambar 3 Persiapan software GetDataBack For NTFS.

b.      Double klik pada aplikasi GetDataBack for ntfs.
c.       Kemudian akan muncul tampilan winrar, lalu klik setup seperti gambar dibawah ini.



Gambar 4 tampilan winrar

d.      Lalu akan muncul tampilan welcome to the installation wizard klik next seperti gambar dibawah ini.



Gambar 5 Tampilan pertama saat menginstall software.

e.       Centang bagian teks yes I agree with all the terms of this license agreement, kiemudian klik next sesampai proses installasi selesai.




Gambar  6 Tampilan kedua saat menginstall software.

f.       Selanjutnya pilih dimana kita akan menginstal aplikasinya, lalu klik next.




           Gambar 7 Tampilan Saat memilih jalur instalasi

Klik next


                                             Gambar 8 Tampilan Program group                       

g.      Kemudian jika sudah siap untuk menginstal klik next.



   Gambar 9 Tampilan Ready to Install the Program

h.      Selanjutnya adalah proses instalasi, tunggu sampai proses instalasinya selesai.


                Gambar 10 Tampilan prosesing installation.



Gambar  11 Tampilan finishing.

i.       klik finish dan proses instalasi selesai.

3.5        Cara mengembalikan data pada hardisk yang sudah terformat  dengan menggunakan GetDataBack For NTFS                

Cara mengembalikan data pada hardisk yang sudah terformat yaitu:
a.              Jalankan aplikasi GetDataBack For NTFS dari start menu => all programs => Runtime Software. Atau langsung saja di desktop ada program GetDataBack (pada step ini maka perlu klik kanan pada program GetDataBack dan Run As Administrator.



Gambar 12 Tampilan tahap pertama membuka shoftware.

b.      Jika aplikasinya bukan yang full verson Kemudian harus Masukkan nama dan Serial number terlebih dahulu dengan cara Pilih menu help kemudian pilih Register
c.       Selanjutnya Masukkan nama dan Serial number kemudian klik ok.
d.      Setelah aplikasi sudah full veron maka selanjutnya di tampilan Welcome to GetDataBackfor NTFS,  di sana akan terdapat beberapa pilihan untuk di centang, yaitu:
1.      I don’t know, use default settings.
2.      Perfom a quick scan sudden (partition loss FDisk)
3.      Systematic file system damage e.g. format or FDisk
4.      Sustained file system damage e.g. a now operating system was installed.
5.      I want to recover deleted files.

karena tujuan kita kali ini adalah untuk mengembalikan file yang telah terhapus atau terformat maka pilih systematic file system damage, e.g. format or FDisk atau pada urutan ke Tiga dan kemudian Next.


Gambar 13 Tampilan pemilihan cara recovery data.

e.       Kemudian Klik ok




Gambar 14  Tampilan peringatan atau persetujuan

f.           Maka akan di alihkan ke jendela Step ke 1 yaitu Select Drive atau pemilihan drive, dari tampilan tersebut klik logical drive maka akan muncul semua partisi yang ada di dalam harddisk, dan pada step ini pilihlah partisi dimana file anda terhapus atau terformat, perlu di ingat jika file tersebut terhapus di desktop atau my documents maka itu termasuk di partisi C.


   Gambar 15 Tampilan step 1 yaitu Select Drive.
g.        Setelah memilih partisi, maka pilih Next dan anda akan di bawa ke Step 2 yaitu Select File system (pemilihan file sistem) di halaman ini pilih Next untuk melanjutkan.


Gambar 16 Tampilan step 2 yaitu Selct File System.

h.         Selanjutnya akan muncul proses pencarian data yang sudah di hapus atau yang sudah terformat, pada pencarian ini semua data yang sudah lama telah di format mungkin saja akan terdeteksi atau akan muncul di Recovery Tree dan disini membutuhkan waktu yang lumayan lama jika data yang sudah terformat sudah banyak.


             Gambar 17 Tampilan searching for NTFS file systems.

i.        Setelah proses scanning selesai maka akan tampil seperti gambar dibawah ini. Di situ biasanya ada banyak pilihan, kebetulan yang dicontoh ini ada 1 pilihan. Semua pilihan itu berisi data yang anda recovery. Anda dapat memilih satupersatu secara bergantian dengan menekan menu BACK. Untuk pertama kali pilih yang paling atas Kemudian pilih next.



   Gambar 18 Tampilan step 2 Select File System

j.
        GetDataBack akan mengembalikan Data Anda.



Gambar 19 Tampilan proses pencarian file.
                   
k.          Tunggu hingga proses selesai dan tampilanya akan seperti di bawah ini, akan tampil Step ketiga Recovery Tree yang siap anda recovery. Pilih Data yang akan anda recovery. Jika sudah Anda temukan, klik kanan pada folder kemudian pilih Copy dan Simpan di media sekunder yang sudah Anda persiapkan sebelumnya.


 Gambar 20 Tampilan Step 3 yaitu Recovery Tree  atau Pengambilan Data

l.           Jangan menyimpan file hasil recovery ini ke dalam drive/partisi yang sedang Anda recovery saat ini. Hal ini bisa mengakibatkan hilangnya data yang lebih besar.



Gambar 21 Tampilan saat mengcopy data yang sedang
di recovery
m.    Jika ada file yang berwarna merah itu berati file tersebut mengalami kerusakan dan tidak akan bias terselamatkan. File yang rusak ini disebabkan oleh tertumpuknya file lama dengan file baru atau bahkan karena memang harddisk telah mengalami kerusakan fisik di piringan tempat menyimpan data.
n.      Selesai. 



Nah selesai sob semoga bermanfaat bagi kita semua... 



                                          DAN SELAMAT MENCOBA :-)



Contoh tata tertib musyawarah ambalan Terbaru

MUSYAWARAH AMBALAN ( MUSYAM )
K.H. SALEH - ALKHUMAIROH
SMK HASS ASHABULYAMIN




BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.      Musyawarah Dewan Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh Gudep 0211 – 0212 Pangkalan SMK Hass Ashabullyamin Cianjur  yang selanjutnya disingkat MUSYAM merupakan Musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2.      MUSYAM diselenggarakan oleh pengurus / Dewan Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh pada tanggal 29 Mei 2015 bertempat di SMK Hass Ashabulyamin Cianjur.
3.      MUSYAM diikuti oleh peserta sebagai mana diatur dalam BAB IV Pasal 6 tata tertib ini.
4.      MUSYAM dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah peserta yang telah ditetapkan.

BAB II
KELENGKAPAN SIDANG DAN KETENTUAN SIDANG

Pasal 2
KELENGKAPAN SIDANG

Untuk melaksanakan sidang dibutuhkan beberapa kelengkapan, seperti :

1.      Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang adalah orang yang bertindak memimpin persidangan, ia wajib mengatur jalannya persidangan. Seorang pemimpin sidang dituntut untuk bersikap adil dan bijaksana dalam menyikapi pendapat-pendapat yang berkembang dalam persidangan. Ditangannyalah kesepakatan-kesepakatan dalam persidangan ditetapkan.
Jumlah pimpinan sidang haruslah berjumlah ganjil, karena adakalanya forum membutuhkan suara pimpinan sidang dalam pengambilan keputusan, jumlah minimal 3 orang dan maksimal berapapun asalkan ganjil dan sesuai kesepakatan peserta sidang. Pimpinan sidang memiliki hak yang sama dengan peserta sidang.

2.      Peserta Sidang
Peserta sidang adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bersidang, berkewajiban untuk mengikuti dan menjaga kelancaran jalannya persidangan (mentaati tata tertib). Peserta sidang berhak mengajukan pertanyaan, pernyataan, penolakan dan meminta penjelasan, klarifikasi mengenai suatu hal. Selain itu peserta sidang berhak pula untuk menggunakan suaranya dalam pengambilan keputusan. Dengan kata lain segala sesuatu dapat terjadi dalam persidangan asalkan atas kesepakatan peserta sidang, karena segala keputusan ada ditangan peserta sidang.


3.      Peninjau
Peninjau adalah orang yang hadir dalam persidangan kecuali peserta dan pimpinan sidang. Peninjau memiliki kewajiban yang sama dengan peserta sidang. Peninjau memiliki hak yang sama dengan peserta sidang. Tetapi peninjau tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam pengambilan keputusan.

4.      Palu Sidang
Palu sidang adalah palu yang digunakan untuk menetapkan suatu keputusan, palu sidang merupakan nyawa dari persidangan, karena walaupun keputusan telah disepakati, tidak akan sah apabila tidak ada palu sidang untuk menetapkannya.

5.      Draft Sidang
Draft sidang adalah draft yang berisi permasalahan-permasalahan yang akan dibahas dalam persidangan.

6.      Lembar Konsideran
Lembar konsideran adalah kertas yang berisi lembaran keputusan-keputusan apa saja yang akan diambil dalam persidangan.

Pasal 3
KETENTUAN SIDANG

Dalam persidangan ada beberapa ketentuan mendasar yang harus dipahami oleh pimpinan, peserta dan peninjau sidang, diantaranya :

1.      Serah Terima Pimpinan Sidang
Dalam serah terima tersebut kedua belah pihak berdiri berhadapan, kemudian pihak yang menyerahkan mengetuk palu sidang kemeja 1 (satu) kali kemudian berkata “dengan mengucapkan Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya serahkan” atau “dengan ini palu sidang saya serahkan”. Kemudian pihak penerima menerima palu sidang lalu mengetuk palu sidang kemeja 1 (satu) kali lalu berkata “dengan mengucapkan Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya terima” atau “dengan ini palu sidang saya terima”. Selanjutnya sidang dapat dilanjutkan kembali.

2.      Penggunaan Palu Sidang
a.       Cara mengetuk palu sidang
Cara mengetuk palu sidang adalah palu sidang diangkat setinggi kurang lebih 10-15 cm dari meja dengan sudut kemiringan kira-kira 50°-60°, kemudian diketuk dengan suara kira-kira dapat terdengar oleh seluruh orang yang hadir.

b.      Jumlah ketukan
1)      1 (satu) kali ketukan :
a)      serah terima pimpinan siding
b)      Mensahkan keputusan sementara,
c)      pencabutan skorsing sidang (jangka pendek),
d)     tinjauan kembali

2)      2 (dua) kali ketukan :
a)      Menskorsing sidang (jangka lama)
b)      pencabutan skorsing sidang (jangka lama)

3)      3 ( tiga ) kali ketukan :
a)      pembukaan dan penutupan sidang (ceremonial) secara resmi dan keseluruhan
b)      pembukaan dan penutupan sedang pleno
c)      pengesahan ketetapan keputusan konsideran (ketetapan hasil sidang)
d)     Mensahkan keputusan akhir sidang,

4)      Ketukan berulang-ulang : Menenangkan peserta sidang (forum)

3.      Interupsi
Interupsi adalah menyela atau meminta waktu kepada pimpinan sidang untuk berbicara dan menemukakan pendapat. Dalam persidangan, umumnya terdapat beberapa jenis tingkatan interupsi, yaitu :

  1. Interupsi point of order : digunakan untuk berbicara (mengemukakan pendapat) bersifat umum mengenai suatu hal, juga dapat digunakan untuk bertanya dan meminta kejelasan atau jika terdapat disfungsi peserta sidang (termasuk petugas” sidang) yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.

  1. Interupsi Point of information : digunakan apabila ingin memberikan suatu informasi yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas atau untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya tehnis. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang pertama.

  1. Interupsi point of clarification : digunakan apabila ingin mengklarifikasi suatu permasalahan atau jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang kedua.

  1. Interupsi point of privillage : digunakan apabila akan mengajukan ketersinggungan terhadap seseorang ataupun sesuatu hal atau jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu, diluar substansi permasalahan. Interupsi ini memiliki tingkatan yang tertinggi, dengan kata lain siapapun yang mengajukan interupsi ini harus lebih diperhatikan.

4.      Skorsing
Skorsing adalah pengambilan waktu rehat dalam persidangan untuk keperluan tertentu, misalkan terjadi dead lock (kebuntuan) dalam persidangan dan untuk meencairkan suasana diamblilah langkah skorsing. Lamanya skorsing ditentukan oleh pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang dengan ketentuan sebagai berikut :


a.           Skorsing terbatas,
Skorsing yang lama waktunya ditentukan, contohnya 2×2,5 menit, 2×5, 2×10 menit, dan seterusnya tergantung kebutuhannya. Untuk skorsing terbatas ini lazimnya diawali dengan perkataan “skorsing 2x…menit dibuka” atau apabila waktu skorsing yang disepakati terhitung lama boleh juga menggunakan skorsing sampai…dibuka”.

b.          Skorsing tak terbatas,
Skorsing diambil disebabkan oleh suatu hal darurat yang terjadi dalam persidangan, sehingga menyebabkan lamanya waktu skorsing tidak dapat ditentukan. Lazimnya diawali dengan perkataan “skorsing untuk waktu yang tidak terbatas dibuka”.

5.      Pembekuan Sidang
Langkah yang diambil apabila sidang, dikarenakan suatu hal terus menerus mengalami kebuntuan ( dead lock terus-menerus) dan setelah melalui jalan skorsing tak terbataspun tetap saja mengalami kebuntuan. Bila hal ini terjadi, pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang berhak membekukan sidang, dengan catatan ini adalah langkah terakhir yang diambil setelah semua usaha yang dilakukan tetap tidak membuahkan hasil. Apabila hal ini dilaksanakan (sidang dibekukan), maka secara otomatis organisasi yang bersangkutan pun akan ikut membeku.


BAB III
PIMPINAN, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 4
PIMPINAN

1.      Pimpinan MUSYAM adalah pengurus / Dewan Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh  masa bakti  2014 - 2015.
2.      Pimpinan MUSYAM bertanggung jawab atas terselenggaranya MUSYAM.
3.      Pimpinan MUSYAM membentuk panitia yang terdiri dari panitia pengarah dan panitia pelaksana / sangga kerja
4.      Panitia pengarah adalah unsur dalam MUSYAM yang berfungsi merancang materi pelaksana MUSYAM, mengkaji informasi dan aspirasi yang berkembang dalam dinamika MUSYAM yang membantu pimpinan MUSYAM dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu demi lancar, tertib, sukses dan berkualitasnya penyelenggaraan MUSYAM
5.      Panitia Pelaksana / Sangga Kerja adalah unsur panitia MUSYAM yang berfungsi menyiapkan pelaksanaan dan teknis penyelenggaraan MUSYAM

Pasal 5
TUGAS DAN WEWENANG

MUSYAM memiliki tugas dan wewenang untuk :
1.      Menetapkan / Mengubah Peraturan Dasar Organisasi (PDO) Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh
2.      Menetapkan / Menbentuk serta Menjaga Adat Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh
3.      Menetapkan / Mengubah Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh
4.      Menetapkan hasil laporan pertanggungjawaban pengurus lama dan membentuk pengurus baru.

BAB IV
QUORUM, PESERTA DAN PENINJAU

Pasal 6
QUORUM

1.      MDA ini dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta yang sah
2.      Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta yang sah.
3.      Apabila point 1 dan 2 tidak tercapai maka sidang di Skorsing selama 1 X 5 Menit dan sidang dibuka kembali tanpa memperhatikan quorum dengan kesepakatan bersama.


Pasal 7
PESERTA DAN PENINJAU

1.      Peserta MUBAL terdiri dari :
a.       Panitia / Sangga Kerja MUSYAM
b.      Dewan Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh
c.       Pengurus / Dewan Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh masa bakti  2014 - 2015.
d.      Anggota ambalan yang sudah dilantik menjadi anggota ambalan.
2.      Peninjau MUSYAM adalah tamu Undangan atau pihak-pihak terkait yang disahkan oleh Pengurus / Dewan Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh.

Pasal 8

1.      Setiap peserta dan peninjau diberikan tanda pengenal MUSYAM dan Wajib dipakai selama MUSYAM berlangsung.
2.      Panitia / Sangga Kerja dan Petugas Keamanan yang ditunjuk oleh panitia berhak mencegah kehadiran peserta, peninjau dan atau orang perorangan yang masuk dalam sidang apabila tidak termasuk sebagai peserta atau peninjau yang sah.



Pasal 9

Hak dan kewajiban peserta dan peninjau adalah sebagai berikut :
1.      Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati tata tertib MUSYAM
2.      Setiap peserta sidang mempunyai hak bicara dan hak suara
3.      Setiap Peninjau hanya memiliki hak bicara
4.      Setiap peserta dan peninjau hanya boleh bicara setelah mendapat izin dari presidium sidang.
5.      Setiap peserta mendapat perlakuan yang sama dari presidium sidang
6.      Setiap peserta hanya boleh keluar setelah mendapat izin dari presidium sidang.

                                                                        Pasal 10                          

Sanksi-sanksi
1.      Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib
2.      Sanksi berupa peringatan, pencabutan hak suara atau dikeluarkan dari sidang oleh pimpinan sidang atas persetujuan quorum.



BAB V
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11

1.      Keputusan diambil secara musyawarah mufakat.
2.      Apabila ketentuan pada point 1 tidak tercapai maka keputusan dapat diambil secara pemungutan suara terbanyak (Votting)
3.      Keputusan yang berdasarkan pada pemungutan suara ini dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak
4.      Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka dilakukan lobbying selama 1 X 5 menit, apabila masih berimbang maka keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat
5.      Pemungutan suara dilakukan secara lisan atau tulisan.

Pasal 12

Seluruh pelaksanaan sidang harus dicatat dalam berita acara persidangan yang berisi :
1.      Waktu, tempat dan tanggal persidangan
2.      Jenis persidangan (pleno, komisi, sub. Komisi atau rapat pimpinan MUSYAM)
3.      Presidium / Pimpinan sidang
4.      Jumlah peserta yang menanda tangani daftar hadir
5.      Kesimpulan keputusan Sidang

BAB VI
PERSIDANGAN DAN MUSYAWARAH

Pasal 13

Musyawarah dan rapat-rapat MUSYAM terdiri dari :
1.      Sidang pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta MUSYAM dan terbagi dalam 4 (empat) tahap persidangan, yaitu :
a.       Sidang pleno I membahas agenda acara dan tata tertib serta pemilihan presidium sidang.
b.      Sidang pleno II membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus, Pandangan Umum dan Pernyataan Demisioner.
c.       Sidang pleno III membahas Pembagian, Pembahasan dan Pengesahan sidang komisi
d.      Sidang pleno IV membahas tata cara pemilihan Pradana ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh SMK Hass Ashabulyamin.
                                  
2.      Rapat-rapat pimpinan MUSYAM dan Panitia MUSYAM
3.      Sidang komisi dibagi dalam 3 (tiga) Komisi, yaitu :
a.    Sidang Komisi A membahas tata tertib pemilihan pradana dan kriteria calon pradana Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh SMK Hass Ashabulyamin
b.    Sidang Komisi B membahas program kerja ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh SMK Hass ashabulyamin
c.    Sidang Komisi C membahas adat ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh SMK Hass Ashabulyamin

BAB VII
PRESIDIUM / PIMPINAN SIDANG

Pasal 14

1.      Presidium / Pimpinan sidang pleno terdiri dari 3 (Tiga) orang, yaitu seorang ketua berada ditengah yang didampingi oleh seorang sekretaris samping kanan dan seorang anggota samping kiri.
2.      Sidang pleno pertama dipimpin oleh presidium sidang sementara yaitu panitia pengarah.
3.      Sidang pleno selanjutnya dipimpin oleh presidium sidang yang dipilih peserta MUSYAM
4.      Peserta utusan MUSYAM berhak dipilih menjadi presidium sidang
5.      Sidang komisi dipimpin oleh pimpian sidang komisi yang dipilih oleh anggota komisi yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.
6.      Pimpinan sidang komisi berhak mengatur jalannya sidang komisi dengan tidak menyimpang dari peraturan dan ketentuan yang telah disepakati dan disahkan dalam sidang pleno.

Pasal 15

Tugas, hak dan kewajiban Presidium / Pimpinan sidang yaitu :
1.      Memimpin jalannya sidang agar tertib untuk mencapai mufakat
2.      Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan menundukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan.

3.      Hak dan Kewajiban Presidium / Pimpinan sidang yaitu :
a.       Mengatur urutan pembicaraan
b.      Mengatur dan menertibkan pembicara
c.       Menetapkan waktu bagi pembicara
d.      Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan
e.       Mengumumkan tiap-tiap hasil keputusan yang diambil.






Pasal 16

Apabila oleh karena sesuatu dan hal lain pimpinan sidang memandang perlu untuk membicarakan masalah-masalah yang perlu dirundingkan atau harus berkonsultasi maka sidang di skorsing / di pending.


BAB VIII
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 17

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian oleh pimpinan MUSYAM atau presidium sidang berdasarkan musyawarah mufakat
2.      Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan

Ditetapkan di           :
Pada tanggal            : 
Waktu                      :

PIMPINAN SIDANG



Presidium 1



(……………………)
Presidium 2



(……………………….)

Presidium 3



(……………………)