Followers

Thursday, August 3, 2017

Contoh tata tertib musyawarah ambalan Terbaru

MUSYAWARAH AMBALAN ( MUSYAM )
K.H. SALEH - ALKHUMAIROH
SMK HASS ASHABULYAMIN




BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.      Musyawarah Dewan Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh Gudep 0211 – 0212 Pangkalan SMK Hass Ashabullyamin Cianjur  yang selanjutnya disingkat MUSYAM merupakan Musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2.      MUSYAM diselenggarakan oleh pengurus / Dewan Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh pada tanggal 29 Mei 2015 bertempat di SMK Hass Ashabulyamin Cianjur.
3.      MUSYAM diikuti oleh peserta sebagai mana diatur dalam BAB IV Pasal 6 tata tertib ini.
4.      MUSYAM dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah peserta yang telah ditetapkan.

BAB II
KELENGKAPAN SIDANG DAN KETENTUAN SIDANG

Pasal 2
KELENGKAPAN SIDANG

Untuk melaksanakan sidang dibutuhkan beberapa kelengkapan, seperti :

1.      Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang adalah orang yang bertindak memimpin persidangan, ia wajib mengatur jalannya persidangan. Seorang pemimpin sidang dituntut untuk bersikap adil dan bijaksana dalam menyikapi pendapat-pendapat yang berkembang dalam persidangan. Ditangannyalah kesepakatan-kesepakatan dalam persidangan ditetapkan.
Jumlah pimpinan sidang haruslah berjumlah ganjil, karena adakalanya forum membutuhkan suara pimpinan sidang dalam pengambilan keputusan, jumlah minimal 3 orang dan maksimal berapapun asalkan ganjil dan sesuai kesepakatan peserta sidang. Pimpinan sidang memiliki hak yang sama dengan peserta sidang.

2.      Peserta Sidang
Peserta sidang adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bersidang, berkewajiban untuk mengikuti dan menjaga kelancaran jalannya persidangan (mentaati tata tertib). Peserta sidang berhak mengajukan pertanyaan, pernyataan, penolakan dan meminta penjelasan, klarifikasi mengenai suatu hal. Selain itu peserta sidang berhak pula untuk menggunakan suaranya dalam pengambilan keputusan. Dengan kata lain segala sesuatu dapat terjadi dalam persidangan asalkan atas kesepakatan peserta sidang, karena segala keputusan ada ditangan peserta sidang.


3.      Peninjau
Peninjau adalah orang yang hadir dalam persidangan kecuali peserta dan pimpinan sidang. Peninjau memiliki kewajiban yang sama dengan peserta sidang. Peninjau memiliki hak yang sama dengan peserta sidang. Tetapi peninjau tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam pengambilan keputusan.

4.      Palu Sidang
Palu sidang adalah palu yang digunakan untuk menetapkan suatu keputusan, palu sidang merupakan nyawa dari persidangan, karena walaupun keputusan telah disepakati, tidak akan sah apabila tidak ada palu sidang untuk menetapkannya.

5.      Draft Sidang
Draft sidang adalah draft yang berisi permasalahan-permasalahan yang akan dibahas dalam persidangan.

6.      Lembar Konsideran
Lembar konsideran adalah kertas yang berisi lembaran keputusan-keputusan apa saja yang akan diambil dalam persidangan.

Pasal 3
KETENTUAN SIDANG

Dalam persidangan ada beberapa ketentuan mendasar yang harus dipahami oleh pimpinan, peserta dan peninjau sidang, diantaranya :

1.      Serah Terima Pimpinan Sidang
Dalam serah terima tersebut kedua belah pihak berdiri berhadapan, kemudian pihak yang menyerahkan mengetuk palu sidang kemeja 1 (satu) kali kemudian berkata “dengan mengucapkan Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya serahkan” atau “dengan ini palu sidang saya serahkan”. Kemudian pihak penerima menerima palu sidang lalu mengetuk palu sidang kemeja 1 (satu) kali lalu berkata “dengan mengucapkan Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya terima” atau “dengan ini palu sidang saya terima”. Selanjutnya sidang dapat dilanjutkan kembali.

2.      Penggunaan Palu Sidang
a.       Cara mengetuk palu sidang
Cara mengetuk palu sidang adalah palu sidang diangkat setinggi kurang lebih 10-15 cm dari meja dengan sudut kemiringan kira-kira 50°-60°, kemudian diketuk dengan suara kira-kira dapat terdengar oleh seluruh orang yang hadir.

b.      Jumlah ketukan
1)      1 (satu) kali ketukan :
a)      serah terima pimpinan siding
b)      Mensahkan keputusan sementara,
c)      pencabutan skorsing sidang (jangka pendek),
d)     tinjauan kembali

2)      2 (dua) kali ketukan :
a)      Menskorsing sidang (jangka lama)
b)      pencabutan skorsing sidang (jangka lama)

3)      3 ( tiga ) kali ketukan :
a)      pembukaan dan penutupan sidang (ceremonial) secara resmi dan keseluruhan
b)      pembukaan dan penutupan sedang pleno
c)      pengesahan ketetapan keputusan konsideran (ketetapan hasil sidang)
d)     Mensahkan keputusan akhir sidang,

4)      Ketukan berulang-ulang : Menenangkan peserta sidang (forum)

3.      Interupsi
Interupsi adalah menyela atau meminta waktu kepada pimpinan sidang untuk berbicara dan menemukakan pendapat. Dalam persidangan, umumnya terdapat beberapa jenis tingkatan interupsi, yaitu :

  1. Interupsi point of order : digunakan untuk berbicara (mengemukakan pendapat) bersifat umum mengenai suatu hal, juga dapat digunakan untuk bertanya dan meminta kejelasan atau jika terdapat disfungsi peserta sidang (termasuk petugas” sidang) yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.

  1. Interupsi Point of information : digunakan apabila ingin memberikan suatu informasi yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas atau untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya tehnis. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang pertama.

  1. Interupsi point of clarification : digunakan apabila ingin mengklarifikasi suatu permasalahan atau jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang kedua.

  1. Interupsi point of privillage : digunakan apabila akan mengajukan ketersinggungan terhadap seseorang ataupun sesuatu hal atau jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu, diluar substansi permasalahan. Interupsi ini memiliki tingkatan yang tertinggi, dengan kata lain siapapun yang mengajukan interupsi ini harus lebih diperhatikan.

4.      Skorsing
Skorsing adalah pengambilan waktu rehat dalam persidangan untuk keperluan tertentu, misalkan terjadi dead lock (kebuntuan) dalam persidangan dan untuk meencairkan suasana diamblilah langkah skorsing. Lamanya skorsing ditentukan oleh pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang dengan ketentuan sebagai berikut :


a.           Skorsing terbatas,
Skorsing yang lama waktunya ditentukan, contohnya 2×2,5 menit, 2×5, 2×10 menit, dan seterusnya tergantung kebutuhannya. Untuk skorsing terbatas ini lazimnya diawali dengan perkataan “skorsing 2x…menit dibuka” atau apabila waktu skorsing yang disepakati terhitung lama boleh juga menggunakan skorsing sampai…dibuka”.

b.          Skorsing tak terbatas,
Skorsing diambil disebabkan oleh suatu hal darurat yang terjadi dalam persidangan, sehingga menyebabkan lamanya waktu skorsing tidak dapat ditentukan. Lazimnya diawali dengan perkataan “skorsing untuk waktu yang tidak terbatas dibuka”.

5.      Pembekuan Sidang
Langkah yang diambil apabila sidang, dikarenakan suatu hal terus menerus mengalami kebuntuan ( dead lock terus-menerus) dan setelah melalui jalan skorsing tak terbataspun tetap saja mengalami kebuntuan. Bila hal ini terjadi, pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang berhak membekukan sidang, dengan catatan ini adalah langkah terakhir yang diambil setelah semua usaha yang dilakukan tetap tidak membuahkan hasil. Apabila hal ini dilaksanakan (sidang dibekukan), maka secara otomatis organisasi yang bersangkutan pun akan ikut membeku.


BAB III
PIMPINAN, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 4
PIMPINAN

1.      Pimpinan MUSYAM adalah pengurus / Dewan Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh  masa bakti  2014 - 2015.
2.      Pimpinan MUSYAM bertanggung jawab atas terselenggaranya MUSYAM.
3.      Pimpinan MUSYAM membentuk panitia yang terdiri dari panitia pengarah dan panitia pelaksana / sangga kerja
4.      Panitia pengarah adalah unsur dalam MUSYAM yang berfungsi merancang materi pelaksana MUSYAM, mengkaji informasi dan aspirasi yang berkembang dalam dinamika MUSYAM yang membantu pimpinan MUSYAM dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu demi lancar, tertib, sukses dan berkualitasnya penyelenggaraan MUSYAM
5.      Panitia Pelaksana / Sangga Kerja adalah unsur panitia MUSYAM yang berfungsi menyiapkan pelaksanaan dan teknis penyelenggaraan MUSYAM

Pasal 5
TUGAS DAN WEWENANG

MUSYAM memiliki tugas dan wewenang untuk :
1.      Menetapkan / Mengubah Peraturan Dasar Organisasi (PDO) Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh
2.      Menetapkan / Menbentuk serta Menjaga Adat Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh
3.      Menetapkan / Mengubah Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh
4.      Menetapkan hasil laporan pertanggungjawaban pengurus lama dan membentuk pengurus baru.

BAB IV
QUORUM, PESERTA DAN PENINJAU

Pasal 6
QUORUM

1.      MDA ini dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta yang sah
2.      Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta yang sah.
3.      Apabila point 1 dan 2 tidak tercapai maka sidang di Skorsing selama 1 X 5 Menit dan sidang dibuka kembali tanpa memperhatikan quorum dengan kesepakatan bersama.


Pasal 7
PESERTA DAN PENINJAU

1.      Peserta MUBAL terdiri dari :
a.       Panitia / Sangga Kerja MUSYAM
b.      Dewan Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh
c.       Pengurus / Dewan Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh masa bakti  2014 - 2015.
d.      Anggota ambalan yang sudah dilantik menjadi anggota ambalan.
2.      Peninjau MUSYAM adalah tamu Undangan atau pihak-pihak terkait yang disahkan oleh Pengurus / Dewan Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh.

Pasal 8

1.      Setiap peserta dan peninjau diberikan tanda pengenal MUSYAM dan Wajib dipakai selama MUSYAM berlangsung.
2.      Panitia / Sangga Kerja dan Petugas Keamanan yang ditunjuk oleh panitia berhak mencegah kehadiran peserta, peninjau dan atau orang perorangan yang masuk dalam sidang apabila tidak termasuk sebagai peserta atau peninjau yang sah.



Pasal 9

Hak dan kewajiban peserta dan peninjau adalah sebagai berikut :
1.      Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati tata tertib MUSYAM
2.      Setiap peserta sidang mempunyai hak bicara dan hak suara
3.      Setiap Peninjau hanya memiliki hak bicara
4.      Setiap peserta dan peninjau hanya boleh bicara setelah mendapat izin dari presidium sidang.
5.      Setiap peserta mendapat perlakuan yang sama dari presidium sidang
6.      Setiap peserta hanya boleh keluar setelah mendapat izin dari presidium sidang.

                                                                        Pasal 10                          

Sanksi-sanksi
1.      Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib
2.      Sanksi berupa peringatan, pencabutan hak suara atau dikeluarkan dari sidang oleh pimpinan sidang atas persetujuan quorum.



BAB V
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11

1.      Keputusan diambil secara musyawarah mufakat.
2.      Apabila ketentuan pada point 1 tidak tercapai maka keputusan dapat diambil secara pemungutan suara terbanyak (Votting)
3.      Keputusan yang berdasarkan pada pemungutan suara ini dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak
4.      Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka dilakukan lobbying selama 1 X 5 menit, apabila masih berimbang maka keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat
5.      Pemungutan suara dilakukan secara lisan atau tulisan.

Pasal 12

Seluruh pelaksanaan sidang harus dicatat dalam berita acara persidangan yang berisi :
1.      Waktu, tempat dan tanggal persidangan
2.      Jenis persidangan (pleno, komisi, sub. Komisi atau rapat pimpinan MUSYAM)
3.      Presidium / Pimpinan sidang
4.      Jumlah peserta yang menanda tangani daftar hadir
5.      Kesimpulan keputusan Sidang

BAB VI
PERSIDANGAN DAN MUSYAWARAH

Pasal 13

Musyawarah dan rapat-rapat MUSYAM terdiri dari :
1.      Sidang pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta MUSYAM dan terbagi dalam 4 (empat) tahap persidangan, yaitu :
a.       Sidang pleno I membahas agenda acara dan tata tertib serta pemilihan presidium sidang.
b.      Sidang pleno II membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus, Pandangan Umum dan Pernyataan Demisioner.
c.       Sidang pleno III membahas Pembagian, Pembahasan dan Pengesahan sidang komisi
d.      Sidang pleno IV membahas tata cara pemilihan Pradana ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh SMK Hass Ashabulyamin.
                                  
2.      Rapat-rapat pimpinan MUSYAM dan Panitia MUSYAM
3.      Sidang komisi dibagi dalam 3 (tiga) Komisi, yaitu :
a.    Sidang Komisi A membahas tata tertib pemilihan pradana dan kriteria calon pradana Ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh SMK Hass Ashabulyamin
b.    Sidang Komisi B membahas program kerja ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh SMK Hass ashabulyamin
c.    Sidang Komisi C membahas adat ambalan K.H Saleh – Alkhumairoh SMK Hass Ashabulyamin

BAB VII
PRESIDIUM / PIMPINAN SIDANG

Pasal 14

1.      Presidium / Pimpinan sidang pleno terdiri dari 3 (Tiga) orang, yaitu seorang ketua berada ditengah yang didampingi oleh seorang sekretaris samping kanan dan seorang anggota samping kiri.
2.      Sidang pleno pertama dipimpin oleh presidium sidang sementara yaitu panitia pengarah.
3.      Sidang pleno selanjutnya dipimpin oleh presidium sidang yang dipilih peserta MUSYAM
4.      Peserta utusan MUSYAM berhak dipilih menjadi presidium sidang
5.      Sidang komisi dipimpin oleh pimpian sidang komisi yang dipilih oleh anggota komisi yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.
6.      Pimpinan sidang komisi berhak mengatur jalannya sidang komisi dengan tidak menyimpang dari peraturan dan ketentuan yang telah disepakati dan disahkan dalam sidang pleno.

Pasal 15

Tugas, hak dan kewajiban Presidium / Pimpinan sidang yaitu :
1.      Memimpin jalannya sidang agar tertib untuk mencapai mufakat
2.      Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan menundukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan.

3.      Hak dan Kewajiban Presidium / Pimpinan sidang yaitu :
a.       Mengatur urutan pembicaraan
b.      Mengatur dan menertibkan pembicara
c.       Menetapkan waktu bagi pembicara
d.      Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan
e.       Mengumumkan tiap-tiap hasil keputusan yang diambil.






Pasal 16

Apabila oleh karena sesuatu dan hal lain pimpinan sidang memandang perlu untuk membicarakan masalah-masalah yang perlu dirundingkan atau harus berkonsultasi maka sidang di skorsing / di pending.


BAB VIII
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 17

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian oleh pimpinan MUSYAM atau presidium sidang berdasarkan musyawarah mufakat
2.      Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan

Ditetapkan di           :
Pada tanggal            : 
Waktu                      :

PIMPINAN SIDANG



Presidium 1



(……………………)
Presidium 2



(……………………….)

Presidium 3



(……………………)







No comments:

Post a Comment